Paham
demokrasi
“PAHAM DEMOKRASI”
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat
(kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.Salah satu pilar
demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif).
Berawal dari kemenangan Negara-negara Sekutu terhadap
Negara-negara Jerman, Italia & Jepang pada Perang Dunia II (1945), dan
disusul kemudian dengan keruntuhan Uni Soviet yang berlandasan paham Komunisme
di akhir Abad XX , maka paham Demokrasi paham yang mendominasi tata kehidupan
umat manusia di dunia dewasa ini.
Didalam praktek kehidupan kenegaraan sejak masa awal
kemerdekaan hingga saat ini, ternyata paham demokrasi perwakilan yang
dijalankan di Indonesia terdiri dari beberapa model demokrasi perwakilan yang
saling berbeda satu dengan lainnya
A) Pengertian Paham Demokrasi
Secara etimologi pengertian
demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yakni “demos” yang artinya rakyat
dan“kratos/kratein” artinya kekuasaan/ berkuasa. Jadi,
demokrasi berarti pemerintahan “dari rakyat untuk rakyat”. Prinsip-prinsip yang
mendasari ide demokrasi adalah konstitusionalisme, kedaulatan rakyat, aparat
yang bertanggungjawab, jaminan kewajiban sipil, pemerintah berdasarkan
undang-undang, dan asas mayoritas. Dalam hal ini demokrasi berasal
daripengertian bahwa kekuasaan ada di tangan rakyat. Maksudnya kekuasaan yang
baik adalah kekuasaan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Demokrasi bukan
ideologi politik yang digunakan demikepentingan sekelompok kecil masyarakat
(seperti dalam ide liberalisme klasik) atau untuk kepentingan partai (seperti
dalam ideologi komunisme), melainkan untuk kepentingan seluruh lapisan
masyarakat, yang diatur secara tertib oleh pemerintah yang terbentuk atas suara
mayoritas.
Demokrasi sudah ada
pada jaman Yunani kuno, yang dikenal dengan demokrasi langsung, dimana rakyat
seluruhnya bisa langsung atau memutuskan suatu perkara. Hal ini dimungkinkan
karena saat itu di Yunani masih berbentuk negara-kota (polis) yang penduduknya
sekitar 30 orang per polis. Pada Revolusi Amerika tahun 1776 dalam Declaration
of Independence, menyatakan bahwa tidak ada kekuasaan yang adil tanpa
persetujuan rakyat. Saat ini demokrasi digunakan sebagai dasar dalam system
pemerintahan di banyak negara, termasuk Indonesia.
Sejarah demokrasi berasal darisistem
yang berlaku di negara-negara kota (city state) Yunani Kuno pada abad ke6
sampai dengan ke 3 sebelum masehi. Waktu itu demokrasi yang dilaksanakanadalah
demokrasi langsung yaitu suatu bentuk pemerintahan dimana hak untukmembuat
keputusan politik dan dijalankan secara langsung oleh seluruh warganegaranya
yang bertindak berdasarkan prosedur mayoritas hal tersebutdimungkinkan karena
negara kota mempunyai wilayah yang relatif sempit danjumlah penduduk tidak
banyak (kurang lebih 300 ribu jiwa). Sedangkan waktu itutidak semua penduduk
mempunyai hak :
a.
bersifat langsung dari demokrasi
Yunani Kuno dapat diselenggarakan secara efektif karena berlangsung dalam
kondisi sederhana, wilayahnya terbatas serta jumlah penduduknya sedikit (kurang
lebih 300 ribu jiwa dalam satu kota). Ketentuan demokrasi yang hanya berlaku
untuk warga negara resmi.
b.
Hanya bagian kecil dari penduduk.
Gagasan demokrasi Yunani hilang daridunia Barat ketika Romawi Barat dikalahkakn
oleh suku German. Dan Eropa Baratmemasukkan Abad Pertengahan (AP). Abad
pertengahan di Eropa Barat didirikan oleh struktur total yang feodal (hubungan
antara Vassal dan Lord). Kehidupan sosial dan spiritual dikuasai Paus dan
pejajabat agama lawuja.Kehidupan politiknya ditandai oleh perebutan kekuasaan
antar bangsawan.
Dari sudut perkembangan demokrasi AP
menghasilkan dokumen penting yaitu MagnaCharta 1215. Ia semacam contoh antara
bangsawan Inggris dengan Rajanya yatu John.Untuk pertama kali seorang raja
berkuasa mengikatkan diri untuk mengakui danmenjamin beberapa hak bawahannya.
B)
Pemikir-Pemikir Yang Mendukung Berkembangnya Demokrasi.
pemikir-pemikir yang mendukung berkembangnya demokrasi
antara lain:
a.
John Locke dari Inggris(1632-1704)
dan Mostesquieu dari Perancis (1689-1755). Menurut Locke hak-hak
politikmencakup atas hidup, hak atas kebebasan dan hak untuk mempunyai milik
(life,liberty and property).
Montesquieu, menyusun suatu sistemyang dapat menjamin
hak-hak politik dengan pembatasan kekuasaan yang dikenaldengan Trias
Politica. Trias Politica menganjurkan pemisahan kekuasaan, bukan pembagian
kekuasaan. Ketiganya terpisah agar tidakada penyalahgunaan wewenang. Dalam
perkembangannya konsep pemisahan kekuasaan sulit dilaksanakan, maka diusulkan
perlu meyakini adanya keterkaitan antara tiga lembaga yaitu eksekutif,
yudikatif dan legislatif.
C)
Pengaruh Paham Demokrasi Terhadap Kehidupan Masyarakat.
Pengaruh paham demokrasi terhadap kehidupan masyarakat cukup
besar, contohnya:
b.
perubahan sistem pemerintahan di
Perancis melalui revolusi.
c.
revolusi kemerdekaan Amerika Serikat
(membebaskan diri dari dominasi Inggris).
Saat ini demokrasi telah digunakansebagai dasar dalam sistem
pemerintahan di berbagai negara, termasuk denganIndonesia. Di Indonesia istilah
demokrasi ada kalanya digandengkan dengan kata Liberal, Terpimpin dan
Pancasila.
D)
Macam-Macam Demokrasi Di Dunia.
Tidak semua negara
menerapkan demokrasi yang sama, karena masingmasing negara mengadopsi
aliran-aliran sistem pemerintahan lain dan unsur latarbelakang masyarakatnya,
untuk dipadukan dengan sistem pemerintahan demokrasi. Seperti halnya di
Indonesia terdapat beberapa istilah demokrasi yang pernah diterapkan, antara
lain Demokrasi Liberal atau Parlementer, Demokrasi Terpimpin, dan Demokrasi
Pancasila.
Pada awal perkembangannya, paham
demokrasi telah meliputi beberapa asas dan nilai yang diwariskan kepada
masyarakat dari masa yang lampau. Nilai-nilai tersebut berupa gagasan mengenai
demokrasi dari kebudayaan Yunani Kuno dan gagasan kebebasan beragama yang
dihasilkan oleh aliran reformasi yang berkembang di negara-negara Barat. Sistem
demokrasi yang diterapkan di Yunani Kuno pada abad ke-6 sampai ke-3 sebelum
masehi merupakan jenis demokrasi langsung. Demokrasi langsung adalah suatu
bentuk pelaksanaan pemilihan pemerintahan secara langsung oleh seluruh warga
negara. Kondisi tersebut dapat berjalan karena praktek demokrasi berada dalam
suasana yang sederhana, yaitu dengan luas wilayah negara kota yang terbatas dan
dengan jumlah penduduk yang sedikit.
Pada jaman modern sekarang ini, pelaksanaan demokrasi tidak lagi bersifat demokrasi langsung namun bersifat demokrasi perwakilan. Hal itu terjadi mengingat bahwa pada jaman sekarang wilayah negara tidak seperti bentuk negara kota pada jaman Yunani Kuno. Selain itu, jumlah penduduk setiap negara juga sangat banyak dan mereka memiliki beragam kepentingan.
Pada jaman modern sekarang ini, pelaksanaan demokrasi tidak lagi bersifat demokrasi langsung namun bersifat demokrasi perwakilan. Hal itu terjadi mengingat bahwa pada jaman sekarang wilayah negara tidak seperti bentuk negara kota pada jaman Yunani Kuno. Selain itu, jumlah penduduk setiap negara juga sangat banyak dan mereka memiliki beragam kepentingan.
Dalam bentuk yang sederhana,
pelaksanaan demokrasi langsung dapat kita lihat dalam masyarakat Indonesia,
misalnya dalam pemilihan kepala desa. Rakyat dapat langsung memilih kepala
desanya dengan cara yang sangat sederhana.
Secara resmi, demokrasi sudah
dijadikan dasar bagi kebanyakan pemerintahan negara-negara di dunia. Namun
dalam perwujudannya, terdapat bermacam-macam jenis demokrasi menurut kondisi
dalam negeri negara yang bersangkutan. Jenis-jenis demokrasi yang ada di dunia
saat ini adalah:
a. Demokrasi
Presidentil.
Demokrasi presidetil disebut juga
sebagai demokrasi presidensial. Dalam demokrasi presidensial, orang-orang yang
menjalankan pemerintahan (para menteri dalam susunan kabinet presidensial)
bertanggungjawab kepada presiden karena yang memilih menteri-menteri itu adalah
presiden.
Negara yang menganut sistem
demokrasi presidensial antara lain negara Pakistan pada masa pemerintahan
Presiden Ayub Khan tahun 1960. Negara Indonesia sejak tahun 1966 hingga
sekarang juga menjalankan demokrasi presidentil.
b. Demokrasi Parlementer.
Adalah paham demokrasi yang
menempatkan kedudukan badan legislatif lebih tinggi dari padabadan eksekutif.
Kepala pemerintahan dipimpin oleh seorang Perdana Menteri.Perdana menteri dan
menteri-menteri dalam kabinet diangkat dan diberhentikanoleh parlemen. Dalam
demokrasi parlementer Presiden menjabat sebagai kepalanegara.
Dalam demokrasi parlementer,
orang-orang yang menjalankan pemerintahan (eksekutif) bertanggungjawab kepada
parlemen dan kekuasaan legislatif (DPR) berada di atas kekuasaan eksekutif.
Para menteri kabinet bertanggungjawab kepada badan legislatif. Kabinet harus
mendapat kepercayaan dari DPR dan DPR dapat memberikan mosi tidak percaya
kepada kabinet.
Negara yang menjalankan demokrasi
parlementer dalam pemerintahan mereka antara lain Belgia, Belanda, Perancis dan
Indonesia pada masa Demokrasi Liberal (tahun 1950 sampai 1959).
c. Demokrasi
Dengan Sistem Pemisahan Kekuasaan.
Sistem demokrasi dengan pemisahan
kekuasaan hampir sepenuhnya diterapkan di negara Amerika Serikat. Kekuasaan
legislatif dipegang oleh Kongres, kekuasaan eksekutif dipegang oleh Presiden,
sedangkan kekuasaan yudikatif dipegang oleh Mahkamah Agung. Masing-masing badan
berdiri sendiri dan terpisah satu sama lain. Kekuasaan yang diberikan pada
setiap badan dibatasi untuk mencegah penumpukan kekuasaan. Antar lembaga negara
bekerja dengan saling mengawasi sehingga terjadi keseimbangan diantara lembaga
legislatif, eksekutif dan yudikatif.
d. Demokrasi Melalui Referendum Dan
Inisiatif Rakyat.
Referendum adalah pemungutan suara
rakyat mengenai suatu rencana pemberlakukan undang-undang. Sistem demokrasi
melalui referendum ini berlaku di negara Swiss. Setiap wilayah administratif di
Swiss disebut sebagai kanton. Kanton-kanton tersebut berbentuk republik yang
masing-masing kanton memiliki kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Dalam praktek demokrasi di negara Swiss, tugas legislatif berada di bawah
pengawasan rakyat. Pengawasan oleh rakyat dilakukan melalui referendum.
Referendum dibagi menjadi dua, yaitu referendum obligator dan referendum
fakultatif.
Referendum obligator atau referendum
wajib adalah pemungutan suara rakyat yang wajib dilakukan untuk suatu rencana
undang-undang dasar negara bagian atau undang-undang lain yang dianggap
penting. Sedangkan referendum fakultatif adalah pemungutan suara rakyat
mengenai rencana undang-undang yang tidak diharuskan, kecuali jika pada masa tertentu
setelah rencana undang-undang itu diumumkan sejumlah rakyat meminta diadakan
referendum.
Yang paling mencolok dari sistem
demokrasi melalui referendum adalah pengawasan dilakukan oleh rakyat dengan
cara referendum. Sistem referendum menunjukkansuatu sistem pengawasan langsung
oleh rakyat. Ada 2 cara referendum, yaitu referendum obligator dan
fakultatif.
Referendum obligator atau wajib
lebih menekankan pada pemungutan suararakyat yang wajib dilakukan dalam
merencanakan pembentukan UUD negara,sedangkan referendum fakultatif,
menenkankan pada pungutan suara tentangrencana undang-undang yang sifatnya
tidak wajib.
No comments:
Post a Comment