Adsense_2

Artikel Demokrasi


Paham demokrasi
“PAHAM DEMOKRASI”
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif).
Berawal dari kemenangan Negara-negara Sekutu terhadap Negara-negara Jerman, Italia & Jepang pada Perang Dunia II (1945), dan disusul kemudian dengan keruntuhan Uni Soviet yang berlandasan paham Komunisme di akhir Abad XX , maka paham Demokrasi paham yang mendominasi tata kehidupan umat manusia di dunia dewasa ini.
Didalam praktek kehidupan kenegaraan sejak masa awal kemerdekaan hingga saat ini, ternyata paham demokrasi perwakilan yang dijalankan di Indonesia terdiri dari beberapa model demokrasi perwakilan yang saling berbeda satu dengan lainnya
A)    Pengertian Paham Demokrasi
Secara etimologi pengertian demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yakni “demos” yang artinya rakyat dan“kratos/kratein” artinya kekuasaan/ berkuasa. Jadi, demokrasi berarti pemerintahan “dari rakyat untuk rakyat”. Prinsip-prinsip yang mendasari ide demokrasi adalah konstitusionalisme, kedaulatan rakyat, aparat yang bertanggungjawab, jaminan kewajiban sipil, pemerintah berdasarkan undang-undang, dan asas mayoritas. Dalam hal ini demokrasi berasal daripengertian bahwa kekuasaan ada di tangan rakyat. Maksudnya kekuasaan yang baik adalah kekuasaan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Demokrasi bukan ideologi politik yang digunakan demikepentingan sekelompok kecil masyarakat (seperti dalam ide liberalisme klasik) atau untuk kepentingan partai (seperti dalam ideologi komunisme), melainkan untuk kepentingan seluruh lapisan masyarakat, yang diatur secara tertib oleh pemerintah yang terbentuk atas suara mayoritas.
Demokrasi sudah ada pada jaman Yunani kuno, yang dikenal dengan demokrasi langsung, dimana rakyat seluruhnya bisa langsung atau memutuskan suatu perkara. Hal ini dimungkinkan karena saat itu di Yunani masih berbentuk negara-kota (polis) yang penduduknya sekitar 30 orang per polis. Pada Revolusi Amerika tahun 1776 dalam Declaration of Independence, menyatakan bahwa tidak ada kekuasaan yang adil tanpa persetujuan rakyat. Saat ini demokrasi digunakan sebagai dasar dalam system pemerintahan di banyak negara, termasuk Indonesia.
Sejarah demokrasi berasal darisistem yang berlaku di negara-negara kota (city state) Yunani Kuno pada abad ke6 sampai dengan ke 3 sebelum masehi. Waktu itu demokrasi yang dilaksanakanadalah demokrasi langsung yaitu suatu bentuk pemerintahan dimana hak untukmembuat keputusan politik dan dijalankan secara langsung oleh seluruh warganegaranya yang bertindak berdasarkan prosedur mayoritas hal tersebutdimungkinkan karena negara kota mempunyai wilayah yang relatif sempit danjumlah penduduk tidak banyak (kurang lebih 300 ribu jiwa). Sedangkan waktu itutidak semua penduduk mempunyai hak :
a.       bersifat langsung dari demokrasi Yunani Kuno dapat diselenggarakan secara efektif karena berlangsung dalam kondisi sederhana, wilayahnya terbatas serta jumlah penduduknya sedikit (kurang lebih 300 ribu jiwa dalam satu kota). Ketentuan demokrasi yang hanya berlaku untuk warga negara resmi.
b.      Hanya bagian kecil dari penduduk. Gagasan demokrasi Yunani hilang daridunia Barat ketika Romawi Barat dikalahkakn oleh suku German. Dan Eropa Baratmemasukkan Abad Pertengahan (AP). Abad pertengahan di Eropa Barat didirikan oleh struktur total yang feodal (hubungan antara Vassal dan Lord). Kehidupan sosial dan spiritual dikuasai Paus dan pejajabat agama lawuja.Kehidupan politiknya ditandai oleh perebutan kekuasaan antar bangsawan.
Dari sudut perkembangan demokrasi AP menghasilkan dokumen penting yaitu MagnaCharta 1215. Ia semacam contoh antara bangsawan Inggris dengan Rajanya yatu John.Untuk pertama kali seorang raja berkuasa mengikatkan diri untuk mengakui danmenjamin beberapa hak bawahannya.
B)    Pemikir-Pemikir Yang Mendukung Berkembangnya Demokrasi.
pemikir-pemikir yang mendukung berkembangnya demokrasi antara lain:
a.      John Locke dari Inggris(1632-1704) dan Mostesquieu dari Perancis (1689-1755). Menurut Locke hak-hak politikmencakup atas hidup, hak atas kebebasan dan hak untuk mempunyai milik (life,liberty and property).
Montesquieu, menyusun suatu sistemyang dapat menjamin hak-hak politik dengan pembatasan kekuasaan yang dikenaldengan Trias Politica. Trias Politica menganjurkan pemisahan kekuasaan, bukan pembagian kekuasaan. Ketiganya terpisah agar tidakada penyalahgunaan wewenang. Dalam perkembangannya konsep pemisahan kekuasaan sulit dilaksanakan, maka diusulkan perlu meyakini adanya keterkaitan antara tiga lembaga yaitu eksekutif, yudikatif dan legislatif.

C)    Pengaruh Paham Demokrasi Terhadap Kehidupan Masyarakat.
Pengaruh paham demokrasi terhadap kehidupan masyarakat cukup besar, contohnya:
b.      perubahan sistem pemerintahan di Perancis melalui revolusi.
c.       revolusi kemerdekaan Amerika Serikat (membebaskan diri dari dominasi Inggris).
Saat ini demokrasi telah digunakansebagai dasar dalam sistem pemerintahan di berbagai negara, termasuk denganIndonesia. Di Indonesia istilah demokrasi ada kalanya digandengkan dengan kata Liberal, Terpimpin dan Pancasila.

D)    Macam-Macam Demokrasi Di Dunia.
Tidak semua negara menerapkan demokrasi yang sama, karena masingmasing negara mengadopsi aliran-aliran sistem pemerintahan lain dan unsur latarbelakang masyarakatnya, untuk dipadukan dengan sistem pemerintahan demokrasi. Seperti halnya di Indonesia terdapat beberapa istilah demokrasi yang pernah diterapkan, antara lain Demokrasi Liberal atau Parlementer, Demokrasi Terpimpin, dan Demokrasi Pancasila.
Pada awal perkembangannya, paham demokrasi telah meliputi beberapa asas dan nilai yang diwariskan kepada masyarakat dari masa yang lampau. Nilai-nilai tersebut berupa gagasan mengenai demokrasi dari kebudayaan Yunani Kuno dan gagasan kebebasan beragama yang dihasilkan oleh aliran reformasi yang berkembang di negara-negara Barat. Sistem demokrasi yang diterapkan di Yunani Kuno pada abad ke-6 sampai ke-3 sebelum masehi merupakan jenis demokrasi langsung. Demokrasi langsung adalah suatu bentuk pelaksanaan pemilihan pemerintahan secara langsung oleh seluruh warga negara. Kondisi tersebut dapat berjalan karena praktek demokrasi berada dalam suasana yang sederhana, yaitu dengan luas wilayah negara kota yang terbatas dan dengan jumlah penduduk yang sedikit.
Pada jaman modern sekarang ini, pelaksanaan demokrasi tidak lagi bersifat demokrasi langsung namun bersifat demokrasi perwakilan. Hal itu terjadi mengingat bahwa pada jaman sekarang wilayah negara tidak seperti bentuk negara kota pada jaman Yunani Kuno. Selain itu, jumlah penduduk setiap negara juga sangat banyak dan mereka memiliki beragam kepentingan.
Dalam bentuk yang sederhana, pelaksanaan demokrasi langsung dapat kita lihat dalam masyarakat Indonesia, misalnya dalam pemilihan kepala desa. Rakyat dapat langsung memilih kepala desanya dengan cara yang sangat sederhana.
Secara resmi, demokrasi sudah dijadikan dasar bagi kebanyakan pemerintahan negara-negara di dunia. Namun dalam perwujudannya, terdapat bermacam-macam jenis demokrasi menurut kondisi dalam negeri negara yang bersangkutan. Jenis-jenis demokrasi yang ada di dunia saat ini adalah:
a.       Demokrasi Presidentil.
Demokrasi presidetil disebut juga sebagai demokrasi presidensial. Dalam demokrasi presidensial, orang-orang yang menjalankan pemerintahan (para menteri dalam susunan kabinet presidensial) bertanggungjawab kepada presiden karena yang memilih menteri-menteri itu adalah presiden.
Negara yang menganut sistem demokrasi presidensial antara lain negara Pakistan pada masa pemerintahan Presiden Ayub Khan tahun 1960. Negara Indonesia sejak tahun 1966 hingga sekarang juga menjalankan demokrasi presidentil.
b.      Demokrasi Parlementer.
Adalah paham demokrasi yang menempatkan kedudukan badan legislatif lebih tinggi dari padabadan eksekutif. Kepala pemerintahan dipimpin oleh seorang Perdana Menteri.Perdana menteri dan menteri-menteri dalam kabinet diangkat dan diberhentikanoleh parlemen. Dalam demokrasi parlementer Presiden menjabat sebagai kepalanegara.
Dalam demokrasi parlementer, orang-orang yang menjalankan pemerintahan (eksekutif) bertanggungjawab kepada parlemen dan kekuasaan legislatif (DPR) berada di atas kekuasaan eksekutif. Para menteri kabinet bertanggungjawab kepada badan legislatif. Kabinet harus mendapat kepercayaan dari DPR dan DPR dapat memberikan mosi tidak percaya kepada kabinet.
Negara yang menjalankan demokrasi parlementer dalam pemerintahan mereka antara lain Belgia, Belanda, Perancis dan Indonesia pada masa Demokrasi Liberal (tahun 1950 sampai 1959).
c.       Demokrasi Dengan Sistem Pemisahan Kekuasaan.
Sistem demokrasi dengan pemisahan kekuasaan hampir sepenuhnya diterapkan di negara Amerika Serikat. Kekuasaan legislatif dipegang oleh Kongres, kekuasaan eksekutif dipegang oleh Presiden, sedangkan kekuasaan yudikatif dipegang oleh Mahkamah Agung. Masing-masing badan berdiri sendiri dan terpisah satu sama lain. Kekuasaan yang diberikan pada setiap badan dibatasi untuk mencegah penumpukan kekuasaan. Antar lembaga negara bekerja dengan saling mengawasi sehingga terjadi keseimbangan diantara lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif.
d.      Demokrasi Melalui Referendum Dan Inisiatif Rakyat.
Referendum adalah pemungutan suara rakyat mengenai suatu rencana pemberlakukan undang-undang. Sistem demokrasi melalui referendum ini berlaku di negara Swiss. Setiap wilayah administratif di Swiss disebut sebagai kanton. Kanton-kanton tersebut berbentuk republik yang masing-masing kanton memiliki kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif. Dalam praktek demokrasi di negara Swiss, tugas legislatif berada di bawah pengawasan rakyat. Pengawasan oleh rakyat dilakukan melalui referendum. Referendum dibagi menjadi dua, yaitu referendum obligator dan referendum fakultatif.
Referendum obligator atau referendum wajib adalah pemungutan suara rakyat yang wajib dilakukan untuk suatu rencana undang-undang dasar negara bagian atau undang-undang lain yang dianggap penting. Sedangkan referendum fakultatif adalah pemungutan suara rakyat mengenai rencana undang-undang yang tidak diharuskan, kecuali jika pada masa tertentu setelah rencana undang-undang itu diumumkan sejumlah rakyat meminta diadakan referendum.
Yang paling mencolok dari sistem demokrasi melalui referendum adalah pengawasan dilakukan oleh rakyat dengan cara referendum. Sistem referendum menunjukkansuatu sistem pengawasan langsung oleh rakyat. Ada 2 cara referendum, yaitu referendum obligator dan fakultatif.
Referendum obligator atau wajib lebih menekankan pada pemungutan suararakyat yang wajib dilakukan dalam merencanakan pembentukan UUD negara,sedangkan referendum fakultatif, menenkankan pada pungutan suara tentangrencana undang-undang yang sifatnya tidak wajib.


No comments:

Post a Comment